Sunday, July 31, 2016

Sk Dan Kisi-Kisi Un Dan Usbn Tahun Pelajaran 2018/2019



Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2018/2019, untuk menjadi pola dalam pelaksanaan UN dan USBN, bersama ini kami sampaikan beberapa dokumen sebagai berikut :

1. Surat Keputusan BSNP Nomor: 0296/SKEP/BSNP/XI/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Kisi-kisi Soal Ujian Nasional Untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019, beserta Lampiran Kisi-Kisi.

2. Surat Keputusan BSNP Nomor: 0297/SKEP/BSNP/XI/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019, beserta Lampiran Kisi-Kisi.

Kisi-kisi UN dan USBN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku selanjutnya menjadi acuan untuk menyusun indikator soal, mengembangkan, dan merakit naskah soal UN dan USBN.

Kisi-kisi UN dan USBN Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup diunduh pada link berikut :

- SK dan Kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2018/2019 ( Unduh Disini )
SK dan Kisi-kisi USBN Tahun Pelajaran 2018/2019 ( Unduh Disini )

Mohon perkenan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam kewenangan Saudara.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

Saturday, July 30, 2016

Unduh Ki Kd Muatan Lokal Bahasa Sunda Kurikulum 2013


Bahasa Sunda, Bahasa Cirebon, dan Bahasa Melayu Betawi berkedudukan sebagai bahasa daerah, yang juga merupakan bahasa ibu bagi masyarakat Jawa Barat di wilayah tertentu. Bahasa tempat juga menjadi bahasa pengantar pembelajaran di kelas-kelas awal SD/MI. Melalui pembelajaran bahasa tempat diperkenalkan kearifan lokal sebagai landasan etnopedagogis.
Berdasarkan kenyataan tersebut, bahasa tempat sebagai salah satu khasanah dalam kebhineka-tunggal-ikaan bahasa dan budaya Nusantara akan menjadi landasan bagi pendidikan huruf dan moral bangsa. Oleh alasannya itu, bahasa tempat harus diperkenalkan di Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudhatul Athfal (RA) dan diajarkan di sekolah-sekolah mulai SD (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliah (MA). Untuk kepentingan itu, telah disusun dan direvisi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sesuai dengan satuan pendidikan tersebut.
Pembelajaran bahasa dan sastra tempat diperlukan membantu akseptor didik mengenal dirinya dan budaya Sunda, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat Jawa Barat, dan menemukan serta memakai kemampuan analitis dan imajinatif yang ada dalam dirinya. Pembelajaran bahasa dan sastra tempat diarahkan untuk meningkatkan kemampuan akseptor didik untuk berkomunikasi dalam Bahasa Daerah dengan baik dan benar, baik secara verbal maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap budaya dan hasil karya sastra daerah.
Kompetensi inti mata pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah yang mempunyai kesamaan dengan kompetensi inti mata pelajaran lainnya merupakan kualifkasi kemampuan minimal akseptor didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan perilaku positif terhadap bahasa dan sastra daerah. Kompetensi Inti ini menjadi dasar bagi akseptor didik untuk memahami dan merespon situasi lokal, regional, dan nasional. Secara substansial terdapat empat Kompetensi Inti yang sejalan dengan pembentukan kualitas insan yang unggul, yaitu (1) perilaku keagamaan (beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa) untuk menghasilkan insan yang pengkuh agamana (spiritual quotient), (2) perilaku kemasyarakatan (berakhlak mulia) untuk menghasilkan insan yang jembar budayana (emotionalquotient), (3) menguasai pengetahuan, teknologi, dan seni (berilmu dan cakap) untuk menghasilkan insan yang luhung élmuna (intellectualquotient), dan (4) mempunyai keterampilan (kreatif dan mandiri) untuk menghasilkan insan yang rancagé gawéna (actional quotient).
Keempat Kompetensi Inti tersebut merupakan pengejawantahan dari tujuan pendidikan nasional (Undang-undang No. 20/2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3), yaitu “untuk menyebarkan potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah ini, selaras dengan alasan pengembangan kurikulum 2013, diperlukan akseptor didik memiliki:
1. Kemampuan berkomunikasi;
2. Kemampuan berpikir jernih dan kritis;
3. Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan;
4. Kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab;
5. Kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan
yang berbeda;
6. Kemampuan hidup dalam maysrakat yang mengglobal;
7. Minat yang luas dalam kehidupan;
8. Kesiapan untuk bekerja;
9. Kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya; dan
10. Rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
Struktur Kurikulum untuk Jenjang SD/MI
 dan Bahasa Melayu Betawi berkedudukan sebagai bahasa tempat Unduh KI KD Muatan Lokal Bahasa Sunda Kurikulum 2013
Struktur Kurikulum untuk Jenjang SMP/MTs
 dan Bahasa Melayu Betawi berkedudukan sebagai bahasa tempat Unduh KI KD Muatan Lokal Bahasa Sunda Kurikulum 2013
Silahkan Unduh pada tautan di bawah ini KI KD Muatan Lokal Bahasa Bahasa Sunda Kurikulum 2013 Revisi 2017 :
Demikian Kami sampaikan KI KD Muatan Lokal Bahasa Bahasa Sunda Kurikulum 2013, Semoga bermanfaat .. Wassalam

Friday, July 29, 2016

Pengumuman Daftar Penerima Cpns Yang Lolos Ke Ujian Skb Cpns 2018




Terbitnya Permenpan RB nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi CPNS 2018 dalam salah satu pasal nya menjelaskan bahwa Peserta yang Memiliki Nilai Total SKD diatas 255 Bisa Mengikuti tes SKB melalui Perengkingan , Tentunya memperlihatkan angin segar bagi para penerima CPNS 2018 yang tidak lolos SKD .

Sebelum Diumumkan Nilai SKD Peserta tes CPNS 2018 Mengalami Proses Validasi Data berlangsung 4 level yag berbeda .Setelah data data tersebut melewati verval 4 level tersebut maka kemudian data perserta yang dapat ikut ujian SKB akan diberikan kembali ke masing masing instansi dan Pemerintah Daerah .

Setelah Instansi mendapat daftar nama yang ikut SKB, maka sebagian instansi akan merilisnya ke publik kemudian mengolah data tersebut dan menciptakan aktivitas ujian SKB. Sebagian instansi lainnya tidak pribadi mengumumkan daftar penerima tersebut, tapi mengolah dan mengembangkan jadwalnya dulu gres kemudian diumumkan. Berikut daftar instansi yang sudah melewati verifikasi BKN dan siap dikirim ke masing masing instansi.
Berikut daftar nama nama penerima cpns yang lolos SKD dan dapat melanjutkan ke ujian SKB menurut masing masing instansi :

  1. KEMENTERIAN BUMN RI ( Unduh Disini )
  2. KEMENKUMHAM 8374 Halaman ( Unduh Disini )
  3. Kemenkumham  (Unduh Disini )
  4. PPATK (Unduh Disini )
  5. Kementerian Luar Negeri  ( Unduh Disini )
  6. BIN (Unduh Disini )
  7. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ( Unduh Disini )
  8. Mahkamah Agung ( Unduh Disini )
  9. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)  ( Unduh Disini )
  10. Kabupaten Pekalongan ( Unduh Disini )
  11. Pemerintah Kota Salatiga ( Unduh Disini )
  12. Kabupaten Cilacap ( Unduh Disini )
  13. Sekjen Ketahanan Nasional ( Unduh Disini )
  14. SETNEG (Unduh Disini )
  15. Kementrian Perdagangan ( Unduh Disini )
  16. Lembaga Administrasi Negara LAN ( Unduh Disini )
  17. Badan Siber dan Sandi Negara BSSN ( Unduh Disini )
  18. Kementrian PAN-RB ( Unduh Disini )
  19. Kemaritiman (Unduh Disini )
  20. Kabupaten Agam ( Unduh Disini )
  21. Kab. Pesisir Selatan ( Unduh Disini )
  22. Kab. Blora (Unduh Disini )
  23. Kab Empat Lawang ( Unduh Disini )
  24. Kab Padang Pariaman ( Unduh Disini )
  25. Kab Kebumen (Unduh Disini )
  26. Kab Temanggung ( Unduh Disini )
  27. Samosir (Unduh Disini )
  28. Badan Pusat Statistik ( Unduh Disini )
  29. Kab. Jepara (Unduh Disini )
  30. Kab Barito Selatan ( Unduh Disini )
  31. Kab Kepulauan ANAMBAS ( Unduh Disini )
  32. Kab Tegal (Unduh Disini )
  33. Bakamla (Unduh Disini )
  34. KEMENKES (Unduh Disini )
  35. LAPAN (Unduh Disini )
  36. Badan Pengawas Tenaga Nuklir ( Unduh Disini )
  37. Kab. Purbalingga ( Unduh Disini )
  38. Kab. Banyuasin ( Unduh Disini )
  39. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT ( Unduh Disini )
  40. Kab. Grobogan ( Unduh Disini )
  41. Kab. Purworejo ( Unduh Disini )
  42. Kab. Mukomuko Bengkulu ( Unduh Disini )
  43. Kab. Demak (Unduh Disini )
  44. Prov. Kep. RIAU ( Unduh Disini )
  45. Garut (Unduh Disini )
  46. Kab. Pemalang ( Unduh Disini )
  47. DPR (Unduh Disini )
  48. Bappenas (Unduh Disini )
  49. Komnasham (Unduh Disini )
  50. Kemendes (Unduh Disini )
  51. Kemenkeu (Unduh Disini )
  52. BMKG (Unduh Disini )
  53. Kabupaten Banjarnegara ( Unduh Disini )
  54. Kab. Banyumas ( Unduh Disini )
  55. Menkopolhukam ( Unduh Disini )
  56. Kab. KAUR (Unduh Disini )
  57. Kab. Lingga (Unduh Disini )
  58. Kab. Rembang (Unduh Disini )
  59. BSN (Unduh Disini )
  60. PERPUSNAS (Unduh Disini )
  61. Ombudsman (Unduh Disini )
  62. Pemkot Tangerang ( Unduh Disini )
  63. Pemkot Payakumbuh ( Unduh Disini )
  64. Pemkot SOLOK (Unduh Disini )
  65. Pemkot Pekalongan ( Unduh Disini )
  66. Pasaman Barat ( Unduh Disini )
  67. Kab. Pati (Unduh Disini )

  68. BKN (Unduh Disini )
  69. Kab Boyolali (Unduh Disini )
  70. Pemkot Magelang ( Unduh Disini )
  71. LIPI (Unduh Disini )
  72. Kab. Kudus (Unduh Disini )
  73. Pemkot Kendari ( Unduh Disini )
  74. Kab. Barito Kuala ( Unduh Disini )
  75. Kab. Barito Timur ( Unduh Disini )
  76. Kab. Lebak (Unduh Disini )
  77. Kab. Dharmasraya ( Unduh Disini )
  78. Kab. Sragen (Unduh Disini )
  79. Kota Tasikmalaya ( Unduh Disini )
  80. Kab. Wonosobo ( Unduh Disini )
  81. Pemko Tanjung Pinang ( Unduh Disini )
  82. Kab.  Pelalawan Riau ( Unduh Disini )
  83. Prov.  RIAU ( Unduh Disini )
  84. Kab. Bombana (Unduh Disini )
  85. Kab. Pohuwanto ( Unduh Disini )
  86. Pemprov Kalsel ( Unduh Disini )
  87. Kabupaten Pesawaran ( Unduh Disini )
  88. Pemkot Baubau ( Unduh Disini )
  89. Kab Karanganyar ( Unduh Disini )
  90. Pemkot Tegal (Unduh Disini )
  91. Kab Buton (Unduh Disini )
  92. Pemkot Makassar ( Unduh Disini )
  93. Kab. Wonogiri ( Unduh Disini )
  94. Pemprov Kep. Bangka Belitung ( Unduh Disini )
  95. Kab. BONE (Unduh Disini )
  96. Kab. Muna Sulawesi Tenggara ( Unduh Disini )
  97. Pemprov Jawa Tengah ( Unduh Disini )
  98. Kab. Indragiri Hulu ( Unduh Disini )
  99. Kab. Bondowoso ( Unduh Disini )
  100. Kab. Polewali Mandar ( Unduh Disini )
  101. Kab. Kep. Mentawai ( Unduh Disini )
  102. BASARNAS (Unduh Disini )
  103. Kab.  Tasikmalaya ( Unduh Disini )
  104. Pemkot Surakarta ( Unduh Disini )
  105. Pemkot Cimahi ( Unduh Disini )
  106. Kab.  Rokan Hilir ( Unduh Disini )
  107. Kab.  Merangin ( Unduh Disini )
  108. Kab.  Simalungun ( Unduh Disini )
  109. Kab Bengkalis ( Unduh Disini )
  110. Kab. Sidoarjo ( Unduh Disini )
  111. Kab. Bangka Tengah ( Unduh Disini )
  112. Kab. Aceh Besar ( Unduh Disini )
  113. Kab. Solok Selatan ( Unduh Disini )
  114. Kab. Pangandaran ( Unduh Disini )
  115. Pemprov Kalimantan Utara ( Unduh Disini )
  116. Kab. Gayo Lues Aceh ( Unduh Disini )
  117. Kemenko (Unduh Disini )
  118. BAWASLU (Unduh Disini )
  119. Kemen PPA (Unduh Disini )
  120. Tabalong (Unduh Disini )
  121. Pemkot Pariaman ( Unduh Disini )
  122. Kabupaten Tulang Bawang Barat ( Unduh Disini )
  123. Kab Bintan (Unduh Disini )
  124. Kab Tulang Bawang ( Unduh Disini )
  125. Pemprov Kalimantan Timur ( Unduh Disini )
  126. Kab. Ciamis (Unduh Disini )
  127. Pemkot Depok (Unduh Disini )
  128. Kab Aceh Singkil ( Unduh Disini )
  129. Kab Aceh Jaya ( Unduh Disini )
  130. Pemprov. NTB (Unduh Disini )
  131. Kab Purwakarta ( Unduh Disini )
  132. Pemkot Metro Lampung ( Unduh Disini )
  133. Kab Bantaeng (Unduh Disini )
  134. Pemkot Bukit Tinggi ( Unduh Disini )
  135. Kab Pangkajene dan Kepulauan ( Unduh Disini )
  136. Kemendikbud (Unduh Disini )
  137. Lembaga Ketahanan Nasional RI ( Unduh Disini )
  138. Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM ( Unduh Disini )
  139. Kejaksaan Agung ( Unduh Disini )
  140. Kab Sijunjung ( Unduh Disini )
  141. Kab. Pringsewu ( Unduh Disini )
  142. Kab Lampung Timur ( Unduh Disini )
  143. Kab Lampung Selatan ( Unduh Disini )
  144. Pemprov NTT (Unduh Disini )
  145. Kab Luwu (Unduh Disini )
  146. Kab Bandar Lampung ( Unduh Disini )
  147. Kementerian Sosial (Unduh Disini )

  148. Badan Informasi Geospasial ( Unduh Disini )
  149. Sekretariat Jenderal Badan Pengawasan ( Unduh Disini )
  150. Kementrian Kelautan Dan Perikanan ( Unduh Disini )
  151. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ( Unduh Disini )
  152. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK ( Unduh Disini )
  153. Kementrian ESDM ( Unduh Disini )
  154. Komisi Yudisial ( Unduh Disini )
  155. Kabupaten Hulu Sungai Tengah ( Unduh Disini )
  156. Kab. Tapin ( Unduh Disini )
  157. Kab Halmahera Barat ( Unduh Disini )
  158. Kab. Bangka Selatan ( Unduh Disini )
  159. Kab Bangka ( Unduh Disini )
  160. Kab Karimun ( Unduh Disini )
  161. Kab. Ogan Komering Ulu Selatan ( Unduh Disini )
  162. Kab. Klaten ( Unduh Disini )
  163. Maluku Utara ( Unduh Disini )
  164. Kab. Brebes ( Unduh Disini )
  165. Buton tengah ( Unduh Disini )
  166. Kab. Natuna ( Unduh Disini )
  167. Kota Sawah lunto ( Unduh Disini )
  168. Kab Kuansing ( Unduh Disini )
  169. Kab. Indragiri Hilir ( Unduh Disini )
  170. Pemko Pekanbaru ( Unduh Disini )
  171. Pemkot Dumai ( Unduh Disini )
  172. Kab. Minahasa Tenggara ( Unduh Disini )
  173. Kab.  Lima Puluh Kota ( Unduh Disini )
  174. Kab. Bolaang Mongondow Selatan ( Unduh Disini )
  175. Kementrian Perhubungan ( Unduh Disini )
  176. Pemkot Sukabumi ( Unduh Disini )
  177. Kab. Tanah Datar ( Unduh Disini )
  178. Pemprov SULAWESI BARAT ( Unduh Disini )
  179. PEMKOT BOGOR ( Unduh Disini )
  180. Sulawesi Selatan ( Unduh Disini )
  181. Kab. Rokan Hulu ( Unduh Disini )
  182. Kab. BARRU ( Unduh Disini )
  183. Kab. Kampar ( Unduh Disini )
  184. Pemkot Makassar ( Unduh Disini )
  185. Pemprov. KALTARA ( Unduh Disini )
  186. Pemkot Banjar ( Unduh Disini )
  187. Pemkot PALOPO ( Unduh Disini )
  188. Kab. Penukal Abab Lematang Ilir ( Unduh Disini )
  189. Kab. Bandung Barat ( Unduh Disini )
  190. Pemkot JAMBI ( Unduh Disini )
  191. Kab Mesuji ( Unduh Disini )
  192. Kab Tanjung Jabung Barat ( Unduh Disini )
  193. Kab Musi Rawas Utara ( Unduh Disini )
  194. Kab Wajo ( Unduh Disini ) )
  195. Proses Update
Kami Akan terus MengUpdate Pengumuman dari Instansi dan Pemerintah Daerah lain yang masih berlangsung Validasinya .. 

Unduh Pdf Peraturan Pemerintah (Pp ) No 49 Tahun 2018 Perihal Pppk

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja Maka Diterbitkanlah PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA



Untuk mewujudkan tujuan nasional, diharapkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi kiprah untuk melaksanakan kiprah pelayanan publik, kiprah pemerintahan, dan kiprah pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memperlihatkan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintah.

Untuk sanggup menjalankan kiprah pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan kiprah pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang menurut pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diharapkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, evaluasi kineda, hak dan kewajiban, honor dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan kekerabatan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Ruang lingkup peraturan pemerintah ini mencakup kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, evaluasi kinerjaa, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Berikut Isi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ialah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, budbahasa profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN ialah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5. Jabatan ialah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT ialah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Dan seterusnya ........

Bagian Keempat
Pelamaran
Pasal 16
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Dan Seterusnya .....
Selengkapnya Silahkan Unduh PDF PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA Pada Link Dibawah  :

Unduh PDF Peraturan Pemerintah (PP ) No 49 Tahun 2018 Tentang P3K ( Unduh Disini )

Demikian PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), Semoga Bermanfaat .