Permendikbud No. 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurkulum 2013 Tingkat SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTS) ialah Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Didalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 terdapat Pasal 10A yang menjelaskan bahwa :
- Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) karakter c dilaksanakan mulai tahun pedoman 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
- Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Terdapat 2 (dua) dimensi kurikulum, yang pertama ialah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran, sedangkan yang kedua ialah cara yang dipakai untuk acara pembelajaran. Dan pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP/MTS ini mengatur tentang:
Selengkapnya, silahkan Unduh PDF Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTS dengan Mengunduh melalui link di bawah ini :
- Mata Pelajaran Prakarya pada bab III karakter B tabel 2 kelompok B (umum) diubah menjadi Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika;
- Keterangan untuk tabel 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
Selengkapnya, silahkan Unduh PDF Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTS dengan Mengunduh melalui link di bawah ini :
Unduh PDF Permendikbud No. 35 Tahun 2018.pdf (Unduh Disini )
Demikian Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP / MTS .
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment