Pemilihan Guru SD (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019
diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan
menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan secara nasional.
Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2019 dengan tema "Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi lndustri 4.0" merupakan salah satu aktivitas yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2008 perihal Guru.
Pedoman ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat nasional tahun 2019. Atas kerja sama semua pihak dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019,
Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik. Untuk melakukan tugasnya, guru harus mempunyai kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang sanggup mengemban amanah sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya insan (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi kurun global.
Berikut diuraikan beberapa pengertian terkait dengan pedoman pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional tahun 2019.
- Guru sekolah dasar yaitu pendidik profesional bersertifikat dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada tingkat Sekolah Dasar.
- Guru SD Berprestasi yaitu guru yang mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan, mempunyai kinerja yang melebihi guru lain, berkarakter mulia dan menjadi suri tauladan bagi siswa, sesama guru, serta masyarakat.
- Kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melakukan kiprah profesi.
- Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan mengelola pembelajaran akseptor didik yang meliputi pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi akseptor didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
- Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru sebagai bab dari masyarakat dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar.
- Kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru sanggup membimbing akseptor didik, memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
- Karya/Prestasi:
- Teknologi sempurna guna (teknologi pendidikan) yaitu teknologi yang memakai sumber daya yang ada untuk memecahkan dilema yang dihadapi sehari-hari dalam pelaksanaan tugasnya sebagai guru secara berdaya guna dan berhasil guna, mudah, murah dan sederhana.
- Karya seni yaitu suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa, antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni tari, seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya.
- Karya sastra yaitu suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang objeknya yaitu insan dan kehidupannya dengan memakai bahasa sebagai mediumnya.
- Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan yaitu serangkaian kegiatan pengembangan dan perbaikan pembelajaran yang meliputi antara lain penggunaan metode/cara/media/sumber yang inovatif dan melebihi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien.
- Penulisan buku/esai di bidang pendidikan yaitu suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan menurut buah pemikiran/ulasan dari penulis.
- Prestasi olahraga yaitu capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang olahraga yang menawarkan pujian nasional atau menunjukkan kemampuan untuk meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan menunjukkan kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga atau membuat model dan taktik pembelajaran atau training suatu cabang olahraga yang sanggup meningkatkan prestasi anak didik/atlet.
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara sedikit demi sedikit dan berkelanjutan, untuk meningkatkan profesionalitasnya.
- Portofolio yaitu dokumen berisi sekumpulan gosip dan bukti seseorang dalam melakukan kiprah dan fungsinya.
Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh Pedoman Guru Berprestasi SD Tahun 2019 Pada Link dibawah ini :
Unduh Pedoman Guru Berprestasi SD 2019 ( Unduh Disini )
Unduh Pedoman Guru Berprestasi Sekolah Menengah Pertama 2019 ( Unduh Disini )
Unduh Kumpulan Soal Guru Berprestasi ( Unduh Disini )
Demikian Kami Bagikan Pedoman Guru Berprestasi SD Tahun 2019 , Semoga Bermanfaat .
No comments:
Post a Comment