Thursday, April 14, 2016

Pp Nomor 36 Tahun 2019 Ihwal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Derma Tahun 2019



PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.

Ditegaskan dalam PP Nomor 36 Tahun 2019, bahwa PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara alasannya yakni diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
Namun, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi daerah penugasannya tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya

Sesuai pasal 3 PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yakni berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya

Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya :
a. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, pemberian keluarga, dan pemberian jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak mencakup honor pokok,tunjangan keluarga, pemberian jabatan atautunjangan umum, dan pemberian kinerja;
b. Untuk Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danf atau pemberian embel-embel penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan sebesar pemberian sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran penghasilan tidak termasuk jenis pemberian bahaya, pemberian resiko, pemberian pengamanan, pemberian profesi atau pemberian khusus guru dan dosen atau pemberian kehormatan, embel-embel penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, pemberian selisih penghasilan, pemberian penghidupan luar negeri, dan pemberian lain yang sejenis dengan pemberian kompensasi atau pemberian ancaman serta pemberian atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal  kementerian/lembaga dan penghasilan lain.
.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Penghasilan tidak dikenakan cuilan iuran dan/atau cuilan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.


Selengkapnya silahkan Unduh PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.


Link Unduh PP Nomor 36 Tahun 2019 ( Unduh Disini )
Demikian gosip wacana PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Semoga Bermanfaat.



Baca juga :

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tentang THR Bagi Pegawai Negara Non Struktural

No comments:

Post a Comment