Tuesday, April 19, 2016

Workshop Dukungan Bagi Guru Dikdas 2019


Pelaksanaan Workshop Perlindungan Bagi Guru Dikdas Tahun 2019 rencananya akan dilaksanakan tanggal 14 – 17 Mei 2019 di hotel Marlyn Park-Jakarta dengan kuota 120 penerima dari kalangan guru SD dan Sekolah Menengah Pertama yang diseleksi secara online melalui laman resmi Kesharlindung Dikdas dengan alamat http://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id/. Lalu bagaimana caranya untuk sanggup berpartisipasi dalam acara workshop Perlindungan Guru Pendidikan Dasar yang diadakan oleh Kesharlindung Dikdas tersebut? pastinya melalui seleksi dan tahapan pada aplikasi, bagaimana tahapannya? yok kita ikuti isyarat admin Pelaksanaan Workshop Perlindungan Bagi Guru Dikdas Tahun  WORKSHOP PERLINDUNGAN BAGI GURU DIKDAS 2019
  1. Memiliki akun untuk masuk pada SIMLKTI Kesharlindung Dikdas pada laman http://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id
  2. Jika sudah berhasil login pada sistem, silahkan klik Kegiatan lalu pilih WORKSHOP PERLINDUNGAN GURU DIKDAS
  3. Pilih acara tersebiut, kemudian Klik Apply/Daftar Kegiatan
  4. Pilih Menu Administrasi lalu lengkapi persyaratannya
  5. Setelah dinyatakan lolos dari sajian administrasi, pilih sajian Berkas Lomba. Penuhi persyaratannya
  6. Tunggu pengumaman dengan bentuk surat pemanggilan peserta. Peserta yang terpilih namanya akan tercantum pada surat tersebut.
Syarat Administrasi:
  • Surat izin dari Kepala Sekolah
Setiap acara pada Kesharlindung itu niscaya akan meminta surat izin dari Kepala Sekolah, ini sebab acara Kesharlindung mengharuskan guru meninggalkan kelas kalau lolos atau menjadi penerima terpilih. Banyak yang bertanya bagaimana format surat izin yang panitia minta. Jawabannya tidak ada format kusus untuk surat izin dari kepala sekolah yang diminta panitia. Terserah bagaimana anda mencari pola format surat izin dari kepala sekolah.
  • Surat pernyataan
Setiap Kegiatan Kesharlindung Dikdas juga selalu meminta suratpernyataan yang menyatakan point-point sebagai berikut:
  1. Belum pernah mengikuti workshop pinjaman pada tahun-tahun sebelumnya
  2. Tidak sedang mendapat kiprah pelengkap sebagai Kepala Sekolah
  3. Tercatat sebagai guru aktif di Dapodik
  4. Jika terpilih menjadi penerima siap bersedia mengikuti acara hingga selesai
Surat pernyataan tersebut harus diketahui oleh Kepala Sekolah.
  • Berkas Lomba
Jangan terlalu keras, santai saja. Kenapa namanya Berkas Lomba padahal ini bukan lomba. Bagian ini disebut Menu Paten (Hard Code) yang tidak sanggup diubah secara dinamis. Makara di aplikasi ini, untuk mendapat nilai ranking penerima harus mengirimkan file pada sajian ini untuk dinilai. Lalu apa isi filenya? Perhatikan ini:
Buatlah goresan pena sebanyak 3 – 5 halaman dengan format “bebas ” yang menginformasikan perihal kebutuhan guru terkait dengan pinjaman hukum, hak kekayaan intelektual atau keselamatan dan keamanan kerja. Tuliskan kasus atau bencana dari salah satu aspek yang berkaitan dengan pinjaman hukum, HAKI, dan Keselamatan dan Keamanan Kerja.

Berkas lomba (Tulisan singkat lima 3-5 halaman) akan dinilai, kalau kurang dari 3 halaman atau lebih dari 5 halaman maka dianggap tidak memenuhi syarat.
Untuk Lebih Jelas Tentang Info Yuk gabung di Gurindo.id dan https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id
Sumber : https://gurindo.id/2019/03/13/workshop-perlindungan-bagi-guru-dikdas-2019/

No comments:

Post a Comment